Beranda » Artikel Blog » 5 Cara Memperpanjang STNK dan Pajak Sepeda Motor yang Non Aktif

5 Cara Memperpanjang STNK dan Pajak Sepeda Motor yang Non Aktif

Diposting pada 28 December 2021 oleh Ahmad Fauzan Herman | Dilihat: 364 kali | Kategori:

BPKB Sepeda Motor

Saat ini sepeda motor merupakan kendaraan yang praktis dan sangat diminati oleh banyak orang. Sepeda motor selain dengan harga yang lebih terjangkau, juga dapat menembus macet untuk kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Palembang. Tentunya bagi anda yang sibuk terkadang lupa untuk melakukan kewajiban anda untuk bayar pajak dan juga perpanjang STNK jangan khawatir untuk memperpanjang STNK atau Pajak yang Non Aktif.

5 Cara Memperpanjang STNK dan Pajak Sepeda Motor yang Non Aktif

1.    Menyiapkan Fotocopy STNK dan Fotocopy KTP

Tahap pertama yang harus anda siapkan dari rumah adalah Fotocopy STNK dan Fotocopy KTP masing-masing sebanyak 2 lembar. Hal ini penting untuk anda siapkan, agar anda tidak mutar-mutar dalam mencari tempat Fotocopy sehingga menghabiskan waktu anda. Karena waktu adalah uang.

2.    Menyiapkan Kwitansi

Kwitansi merupakan Langkah kedua yang harus anda siapkan untuk memperpanjang STNK dan Pajak Motor yang Non aktif. Jumlah kwitansi yang diperlukan yaitu sebanyak 2 lembar kwitansi.

3.    Menyiapkan Materai

Jumlah materai yang dibutuhkan sebanyak 2 lembar. Materai ini dibutuhkan untuk anda sebagai pemohon untuk memperpanjang STNK dan pajak sepeda motor yang Non aktif. Sebaiknya anda menyiapkan materai Rp 10.000 terlebih dahulu, agar anda tidak mutar-mutar untuk mencari Materai. Jika anda sudah mempersiapkan terlebih dahulu, akan mempercepat agar anda dapat cepat selesai proses pengurusannya.

4.    Menyiapkan BPKB Sepeda Motor

BPKB merupakan Bukti anda sebagai pemilik sepeda motor tersebut.

5.    Mendatangi Kantor Samsat setempat

Anda dapat mengunjungi kantor samsat terdekat di area wilayah anda sesuai dengan kota atau kabupaten yang tertera pada BPKB kendaraan sepeda motor anda.

Bagikan

5 Cara Memperpanjang STNK dan Pajak Sepeda Motor yang Non Aktif | Jual Plakat Akrilik | Plakat Crystal | Plakat Fiber | Plakat Kayu | Terpercaya | Kualitas No 1

Komentar (0)

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Anda Mungkin Suka

Our Office

PROVINSI DKI JAKARTA

Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia.

PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jl. Usman Ambon No.10, RT 003, RW 002, Kelurahan Kacang Pedang Kejaksaan, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

PROVINSI SUMATERA BARAT

Komplek Hijau Daun blok B No. 19, Koto Luar, Kec. Pauh, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat

E-mail : alfatihkreasiindonesia@gmail.com

Live Chat
Online 081373299501

Alfatih Kreasi Indonesia

Plakat merupakan penghargaan, cenderamata, souvenir yang diberikan untuk acara yang special yang membuat orang tersebut menerimanya selalu teringat.

Kami Percetakan Alfatih Kreasi Indonesia menyediakan berbagai macam plakat, yaitu : plakat akrilik, plakat crystal, plakat fiber, plakat timah, plakat wisuda, plakat wedding, plakat kayu, medali, pin, souvenir, dan percetakan.

Pusat Buat Plakat Online. Gratis Design Menarik. Ready Stock 1 Hari Jadi. Harga Terjangkau. Belanja Aman & Nyaman. Terima Grosiran dan Satuan.
Chat via Whatsapp
Fauzan
⚫ Online
Halo, perkenalkan saya Fauzan
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja